Contoh AD/ART Kelompok Pembudidaya Perikanan
Thursday, May 23, 2019
Add Comment
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama Organisasi1. Kelompok ini bernama (NAMA KELOMPOK)
2. Selanjutnya disebut Pokdakan (NAMA KELOMPOK)
Pasal 2
Wilayah Kerja dan Bidang Usaha1. Kelompok Budidaya Perikanan (NAMA KELOMPOK) berkedudukan di (ALAMAT LENGKAP KELOMPOK)
2. Wilayah kerjanya meliputi Lingkungan/Dusun......
3. Bidang usaha/kerja meliputi kegiatan perikanan dan khususnya bidang Pembesaran dengan sistem Mina Padi.
Pasal 3
Tujuan
1. Bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi sesama anggota2. Bertujuan untuk meningkatkan wawasan anggota
3. Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota
4. Meningkatkan produksi perikanan budidaya air tawar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat Anggota
2. Setia kepada pancasila dan UUD 1945
3. Beragama dan dapat dipercaya
4. Tidak tersangkut atau menjalani proses tindak pidana
5. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban sebagai pengurus dan anggota kelompok
6. Aktifitas utamanya sebagai Pelaku Usaha Perikanan
7. Tidak terdaftar pada kelompok lain
8. Apabila dikemudian hari pengurus/anggota tidak lagi melakukan kegiatannya sebagai pembudidaya ikan maka secara otomatis keanggotaaanya dinyatakan gugur
9. Mendukung hasil rapat kelompok
10. Bersedia membayar iuran yang besarnya akan dijelaskan di ART.
Pasal 5
Saat Menjadi Anggota
1. Telah membayar iuran wajib yang besarnya dan waktunya diatur dalam ART
2. Tercatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 6
Saat Berakhirnya Anggota
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atas kehendak sendiri
3. Diberhentikan oleh pengurus sesuai pasal 4 ayat 1 sampai dengan 8.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Mengamalkan peraturan kelompok
2. Menaati keputusan rapat anggota
3. Hadir dan aktif dalam rapat kelompok
4. Membayar iuran-iuran yang ditetapkan
5. Menanggung kerugian yang diderita Kelompok atas segala usaha yang terjadi diluar kelalaian pengurus.
Pasal 8
Hak Anggota
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus kelompok atau unit usahanya
3. Meminta diadakannya rapat sesuai kebutuhan
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
6. Menerima pembagian keuntungan usaha
7. Melakukan pengawasan atas seluruh usaha kelompok
8. Mendapat bagian dari hasil usaha pokok kelompok sesuai jasanya seperti yang diatur dalam ART.
Pasal 9
Tanggung Jawab Anggota
* Tambahan
Apabila rapat anggota dinyatakan sah dan terjadi kerugian dari hasil usaha neraca maka beban kerugian tersebut menjadi tanggung jawab anggota dengan proporsional :
1. Terbatas.
Misalnya setinggi-tingginya 4 X penghasilan yang sah sebulan atau setahun, atau sesuai yang diatur dalam ART.
2. Tidak terbatas.
Dapat meliputi harta benda milik pribadi anggota.
BAB III
PENGURUS
Pasal 10
Maksud dan Masa Bakti
1. Yang dimaksud pengurus kelompok adalah anggota yang dipercaya untuk mengurus kelompok atau unit bidang usahanya
2. Masa bakti pengurus kelompok berlaku lima tahun
3. Seorang pengurus dapat dipilih kembali terus menerus untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode masa bakti.
Pasal 11
Persyaratan Pengurus
1. Anggota kelompok
2. Jujur, terampil, dapat dipercaya dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
3. Dapat bekerja dengan pengurus lain
4. Tidak menuntut perlakuan istimewa
5. Bersedia menyediakan waktu, tenaga dan pikirannnya tanpa imbalan.
Pasal 12
Susunan Pengurus
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. Unsur-unsur lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan kelompok.
Pasal 13
Hak Pengurus
1. Menetapkan atau menentukan kebijakan kelompok
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus unit usaha
3. Menentukan pembagian keuntungan usaha
4. Menerima pembagian keuntungan usaha
5. Dapat menggunakan dana sesuai ketentuan dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk kelompok.
Pasal 14
Kewajiban Pengurus
1. Menyelenggarakan rapat2. Menyediakan buku daftar anggota
3. Menjaga kerukunan anggota
4. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggota tanpa pilih kasih.
Pasal 15
Fungsi Pengurus
1. Menetapkan kebijakan kelompok2. Memimpin organisasi kelompok
3. Melaksanakan pengawasan
4. Menyegarkan dan mengembangkan kelompok.
BAB IV
RAPAT PENGURUS
Pasal 16
Wewenang
2. Merumuskan kebijakan/keputusan
3. Melakukan evaluasi/penilaian terhadap program kelompok
4. Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan pengurus
5. Menetapkan rencana kerja
6. Menetapkan besarnya iuran-iuran atau simpanan anggota
7. Menetapkan kebijakan penanaman modal atau investasi.
Pasal 17
Jenis Rapat
1. Rapat anggota tahunan pada penutupan tahun buku
2. Rapat Khusus
3. Rapat Luar Biasa
Pasal 18
Peserta Rapat
2. Pejabat pemerintah atau individu atau badan yang diundang
3. Para peninjau, badan pengawas pemerintah atau investor terkait
Pasal 19
Rapat Yang Sah
1. Menenuhi kuorum
2. Jumlah kuorum adalah ½ + 1 dari yang berhak untuk hadir
Pasal 20
Keputusan Rapat
2. Berdasarkan suara terbanyak terbuka
3. Berdasarkan voting.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi Anggota Kelompok adalah :
2. Petani/ Perikanan yang memiliki usaha yang sama
3. Dipilih melalui Rapat Paripurna
4. Tidak tersangkut atau menjalani proses tindak pidana
5. Aktifitas utamanya sebagai pelaku usaha perikanan
6. Tidak terdaftar pada kelompok lain
7. Apabila dikemudian hari anggota / pengurus tidak lagi melakukan kegiatannya sebagai Pembudidaya maka secara otomatis keanggotaannya dinyatakan gugur.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota berkewajiban :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan peraturan organisasi
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi
5. Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan mimbar sarasehan
6. Membayar dana abadi, bersedia membayar iuran yang besarnya dijelaskan di ART.
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran dari organisasi
3. Memilih dan dipilih
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi
5. Dan lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti kerena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melanggar disiplin dan diberhentikan2. Tata cara pemeberhentian dan hak membela, diatur organisasi yaitu : peringatan sebanyak 2 kali apabila tidak diindahkan maka dibahas dalam rapat kemudian diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI
Pasal 5
1. Susunan Pengurus Kelompok terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-ketua departemen/bidang-bidang/seksi-seksi
e. Anggota
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil rapat/musyawarah.
Pasal 6
Susunan Pengurus Kelompok terdiri dari :
1. Aktif sebagai pelaku usaha petani/pembudidaya
2. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi
3. Mendapat dukungan dan kepercayaan dari anggota
4. Jabatan ketua dan sekretaris selain memenuhi ayat-ayat tersebut diatas, memiliki reputasi dalam bidang perikanan, organisasi sesuai jenjangnya.
Pasal 7
Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu ketua melalui rapat luar biasa
2. Penggantian pengurusan antar waktu melalui rapat
3. Masa jababatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan yang di gantinya.
BAB V
Pasal 8
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina Tingkat Kabupaten Sinjai adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai atau Bidang pelaksana teknis yang terkait dengan usaha kegiatan kelompok
2. Dewan Pembina tingkat Kecamatan adalah Camat Sinjai Barat, Tenaga Pendamping, PPL Perikanan
3. Dewan Pembina Tingkat Kelurahan adalah Lurah Balakia dan Ketua RT.
Pasal 9
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat Kelompok diutamakan berasal dari :
1. Para pakar dan pemerhati yang mendukung dalam melancarkan kegiatan-kegiatan kelompok khususnya dibidang perikanan
2. Anggota kehormatan yang memiliki komitmen dalam memajukan pembangunan perikanan secara umum.
Pasal 10
Dewan Pertimbangan Organisasi
Dewan Pertimbangan Organisasi Adalah :
1. Ahli yaitu yang memiliki pengetahuan luas dan sangat diperlukan
2. Anggota kehormatan yang diperlukan sesuai kemampuannya.
Pasal 11
Tim Ahli
1. Tim Ahli Kelompok terdiri dari unsur-unsur :
a. Dinas Perikanan
b. Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi
c. Tenaga-tenaga ahli profesional yang dianggap perlu
2. Tim ahli Kelompok menyesuaikan dengan kondisi lingkungannya.
BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH / RAPAT
Pasal 12
1. Peserta terdiri dari Pengurus Lengkap Kelompok
2. Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Tim Ahli sesuai dengan keperluan
3. Tata cara musyawarah / rapat dan rincian acara diatur dalam peraturan organisasi
4. Pelaksanaan diatur dalam tata tertib
5. Pelaksanaan musyawarah / rapat dipimpin oleh ketua.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan untuk organisasi wajib di pertangung jawabkan oleh Ketua dan bendahara sesuai peruntukannya dalam rapat
3. Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-/Bulan
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada rapat dan dipertanggung jawabkan pada rapat berikutnya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat oleh Pengurus Kelompok melalui musyawarah2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah sesuai dengan hasil musyawarah Pokdakan "NAMA KELOMPOK” Kelurahan/Desa ......., Kecamatan ....., Kabupaten ...., Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan di : ......
Pada tanggal : 09 November 2015
Ketua Kelompok
“Nama Kelompok”
(...............)
Masuk Dan Unduh Filenya Disini

0 Response to "Contoh AD/ART Kelompok Pembudidaya Perikanan"
Post a Comment